2 Motor Hasil Tilang Operasi Patuh Nala 2025 Masih Tertahan di Polres Lebong

2 Motor Hasil Tilang Operasi Patuh Nala 2025 Masih Tertahan di Polres Lebong-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Hingga awal Agustus 2025, dua unit sepeda motor hasil tilang dalam Operasi Patuh Nala 2025 masih terparkir di halaman Satlantas Polres Lebong.

Kedua kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya lantaran proses sidang tilang belum rampung.

Sementara itu, dari total 71 kendaraan roda dua yang terjaring operasi pada Juli lalu, sebanyak 69 unit sudah diambil kembali oleh pemilik setelah menjalani proses sidang sesuai prosedur.

Kasat Lantas Polres Lebong, IPTU Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa kendaraan hasil penindakan dapat diambil setelah pemilik menyelesaikan sidang tilang dan melengkapi dokumen kendaraan.

BACA JUGA:38 Capaskibraka Jalani Karantina, Bupati Azhari: Putra/Putri Terbaik

“Pengambilan tidak dipungut biaya tambahan. Kami ingin mempermudah warga sekaligus mendorong kepatuhan hukum,” ujarnya.

Dalam operasi yang digelar untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

17 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku

98 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

12 barang bukti elektronik terkait pelanggaran

Langkah tegas ini, kata Hendra, menjadi bentuk komitmen Polres Lebong untuk memastikan setiap pelanggar mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Balap Liar Jadi Sorotan

Selain menindak pelanggar lalu lintas, Satlantas Polres Lebong juga mengamankan 10 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di jalan raya. Menurut Hendra, balap liar sangat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Operasi penertiban balap liar dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan