Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 ribu per bulan seperti honorarium honorer Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa selamat.

Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 dan ditandatangani Ph. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.

Dirjen Horas menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Alasan lainnya ialah karena ada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: 120 Honorer Dirumahkan, BKD Kepri Tegaskan tak Terkait Efisiensi Anggaran

"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas.

Dia menyebutkan ada empat petunjuk Kemendagri kepada dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. 

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. 

3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.

4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.

Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini mendapat respons positif dari pentolan honorer K2. 

Menurut Adiba, anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), surat itu menjadi jawaban bagi R2 dan R3 yang sudah dirumahkan. Artinya, gaji honorer R2/R tetap dianggarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan