Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 ribu per bulan seperti honorarium honorer Ilustrasi.-foto: net-

"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," terangnya.

Adiba berharap seluruh instansi untuk tidak merumahkan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Sebab, instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, dan bukan untuk memberhentikan honorer. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan