Ngeri! Transaksi Judol Rp 700 Juta dari Rekening ASN Dinas Pendidikan Penipuan

asat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jajaran Polres Bengkulu Utara kembali mengungkapkan fakta baru dibalik penipuan para guru honorer yang melibatkan tersangka oknum ASN di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Dimana, proses hukum terhadap AR (40) yang menjadi tersangka penipuan, masih terus ditelusuri oleh penyidik kemana aliran dana hasil penipuan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo.

"Kami menemukan adanya transaksi judi online (Judol) yang nilainya cukup fantastis. Dimana, hasil penyidikan, di rekening pelaku, terdapat transaksi sebesar Rp 700 juta rupiah yang kemungkinan untuk digunakan tersangka melakukan deposit judol," ujarnya.

Baca Juga: Petani Bengkulu Utara Menjerit Harga Gabah di Bawah HPP

Sejauh ini ditambahkan Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil menipu para guru tersebut digunakan untuk foya-foya dan di riwayat transaksi di rekeningnya untuk judi online mencapai 700 juta rupiah.

Proses terhadap tersangka masih terus dilakukan pengembangan. Dengan begitu, akan terungkap motif tersangka melakukan penipuan dan siapa saja yang telah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

Aksi penipuan pelaku ini, pihaknya telah menerima laporan dari 26 orang korbannya,

"Pengakuan tersangka sendiri korban yang telah dikelabui oleh tersangka dengan modus akan diloloskan menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) sebanyak 50 orang. Sementara ini, kita masih melakukan penelusuran. Untuk potensi tersangka lain masih tahap pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka AR ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Utara itu akan dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Tag
Share