Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik

Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan melantik 523 advokat. Dia mengingatkan ratusan advokat baru Peradi ini agar mematuhi kode etik.

“Para advokat yang diangkat ini punya bekal, terutama mengenai kode etik,‎“ kata Otto saat memberikan pembekalan kepada ratusan advokat Peradi yang baru dilantik di Jakarta, Sabtu, (15/2).

Otto mengatakan selain membekali dan meningkatkan keahlian mengenai perkembangan berbagai ilmu dan perkembangan hukum, Peradi juga s‎angat menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.

“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi, kita selalu bilang bahwa pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

BACA JUGA:Modus Penipuan Perekrutan GBD, Kadispendik Sebut Sejak 2020 Tidak Ada

Dia menyebut hal itu dilakukan karena Peradi menilai bahwa betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik.

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada drama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi sorotan publik. Ada advokat yang berteriak-teriak dan melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas.

Bukan hanya itu, ada pula advokat FO yang naik ke atas meja di dalam ruang sidang. Tindakan mereka itu menuai berbagai kecaman, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan ‎PT Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua advokat.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK Jika Tak Ada Kepentingan Mendesak

‎Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari singlebar rasa multibar. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tandasnya.

Tag
Share