KN Rp 130 Juta Dikembalikan, Penyelidikan Dana BOKB Dihentikan
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/9c9dce0b0cded8e42808285d7420c6e6.jpeg)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menghentikan sementara penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2023 di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Lebong.
Penghentian ini dilakukan setelah adanya pemulihan atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 130 juta oleh pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
"Iya, kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan dan telah disetorkan ke Kasda, sehingga kasusnya kita hentikan sementara," ujar Robby, Selasa (11/2).
BACA JUGA: Dana BOS Belum Bisa Dicairkan
Meskipun telah ada pengembalian dana, Robby menegaskan bahwa penyelidikan bisa kembali dilanjutkan jika nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Apabila nanti ditemukan alat bukti lain, maka kasus ini akan berlanjut dan status perkaranya akan ditingkatkan," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Lebong dan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 130 juta, yang diduga berasal dari kelebihan pembayaran dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.
"Kerugian negara dalam kasus ini tidak begitu besar, kurang lebih Rp 130 juta, sehingga penyelidikan kita hentikan sementara," pungkas Robby.
Sekedar mengingatkan dalam proses penyelidikan berlangsung, Kejari Lebong telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan kepala DP2KBP3A, PPTK, penyuluh, bendahara, dan pihak terkait lainnya.
Tak hanya itu, dari hasil ekspose pertama yang digelar pada 17 September 2024, tim Pidsus Kejari Lebong memaparkan hasil penyelidikan awal kepada Inspektorat.
Total dana yang diselidiki mencapai Rp 4,5 miliar dengan realisasi Rp 1,5 miliar pada 2022 dan Rp 3 miliar pada 2023.