Pelaku Penganiayaan Terancam 2,8 Tahun Penjara

Korban: Inilah korban penganiayaan yang mengalami luka serius dibagian kepala dan hidung.-(ist/rl)-

LEBONG TENGAH - Pelaku penganiayaan Pria berinisial PR (23), warga Desa Tanjung Bungai II Kecamatan Lebong terancam pasal 351 KUHP pada Ayat 1,  dengan Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. PR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lebong Tengah atas tindak pindah penganiayaan yang dilakukan terhadap korbon warga Desa Suka Damai Medi Supianto (18) seorang pelajar.

Data terhimpun, insiden penganiyaan berlangsung pada hari Minggu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 23:30 WIB, ketika korban bersama dengan teman temannya nongkrong di jembatan Desa Suka Damai, dan tidak lama kemudian terjadi salah paham antara korban dan pelaku dan terjadilah penganiayaan.

Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II di 3 OPD Segera Digelar

Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo dikonfirmasi membenarkan bahwa PR malakukan penganiayaan dengan cara memukul korban, sehingga korban mengalami luka-luka.

"Atas perbuatan PR ini, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang, luka lecet di leher, memar di hidung dan luka di punggung tangan kiri, dan harus dirawat di RSUD Lebong," kata Tulus.

Tulus, menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik leher, menjambak rambut dan menggigit hidung korban, kemudian pelaku  meninju hidung korban dua kali, kemudian kejadian tersebut di lerai oleh warga setempat.

"Setelah terjadi pemukulan dan dilerai, pelaku pergi dari lokasih kejadian pada saat itu. Dan tidak lama setelah kejadian korban pulang kerumah, dan ketika tiba di depan rumahnya, korban melihat pelaku sudah menunggu di tempat tersebut, dan terjadilah pemukulan lagi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara memukul kepala dan badan korban beberapa kali," singkat Tulus. (arp)

Tag
Share