Pendamping Desa Minta Kades Dalami Aturan Penggunaan Dana Desa
Pendamping Desa Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Desa Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi, mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) dan perangkat desa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk memahami dan mendalami aturan terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal ini penting agar pengelolaan anggaran sesuai aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
"Saya meminta Kades dan perangkat desa untuk benar-benar mempelajari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk peraturan menteri terkait mekanisme penggunaan dan penyaluran DD. Dengan demikian, pengelolaan anggaran dapat tepat sasaran dan bebas dari pelanggaran hukum," ungkap Erwandi.
Baca Juga: Kabar Buruk! Program BSPS Tidak Dianggarkan di APBD 2025
Erwandi menjelaskan, penggunaan DD tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan harus melalui tahapan mekanisme yang telah diatur, seperti penyusunan APBDes sebagai syarat utama.
Langkah ini diperlukan untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa di wilayah Lebong Tengah pernah terjadi kasus hukum yang melibatkan seorang kepala desa karena penyalahgunaan anggaran.
Oleh karena itu, Erwandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan DD.
"Di Lebong Tengah, ada Kades yang pernah ditahan karena kasus korupsi. Ke depan, kita harus lebih berhati-hati dan benar-benar memahami regulasi agar kasus serupa tidak terulang," tegasnya.
Erwandi menambahkan, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta pemberdayaan potensi desa guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hal ini sesuai dengan prioritas yang diatur dalam Pasal 3, di mana DD difokuskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Intinya, Kades dan perangkat desa harus memahami dan menaati aturan yang berlaku. Jika penggunaan anggaran tidak sesuai, maka sanksi hukum akan diberlakukan tanpa pengecualian," tutup Erwandi.