Kejari Masih Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Jilid II dan III
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Jilid II dan III.
Proses pemberkasan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2024, sehingga sidang perdana dapat digelar awal 2025.
"Kami masih melengkapi berkas perkara ini dan sudah diperintahkan oleh pimpinan untuk mempercepat pemberkasan," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Jumat (27/12).
Dalam perkara Jilid II, satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MK. Sementara itu, pada Jilid III, tiga orang calon tersangka telah diidentifikasi, masing-masing berinisial WS, SH, dan OM.
Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Tolak Wacana Perubahan Status Menjadi Lembaga Ad Hoc
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera menahan para tersangka," tambah Robby.
Untuk melengkapi berkas, Kejari Lebong telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak BRI Unit Tes.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua bukti dan keterangan sudah lengkap sebelum kami melanjutkan ke tahap penuntutan," jelasnya.
Pada Jilid I kasus ini, mantan Mantri BRI Unit Tes, Nurul Azmi Riduan, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, yang menyatakan Nurul Azmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, dikeluarkan pada 19 September 2024.
Menanggapi putusan banding tersebut, JPU Kejari Lebong telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 30 September 2024, dan proses kasasi ini masih berjalan.
Kejari Lebong memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kebenaran.
Dengan target penyelesaian pemberkasan pada akhir 2024, sidang perdana untuk kasus Jilid II dan III diharapkan dapat dilaksanakan pada awal tahun 2025.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup Robby.