Sejumlah Kegiatan 2024 Berpotensi Tunda Bayar di 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keterbatasan keuangan di penghujung tahun 2024 berpotensi menyebabkan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong mengalami tunda bayar hingga tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM, menyatakan bahwa pembayaran kegiatan yang dilakukan tahun ini dapat saja mengalami penundaan, terutama jika Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat maupun provinsi belum disalurkan hingga akhir tahun.
“Kami masih optimis jika DBH bisa disalurkan pada tahun 2024 ini, seluruh pembayaran kegiatan dapat diselesaikan tahun ini juga. Namun, jika belum disalurkan, pembayaran akan dialihkan ke tahun 2025,” ujarnya.
Baca Juga: Sanksi Menanti ASN yang Tambuh Libur
Untuk memastikan pembayaran di tahun berikutnya, OPD terkait diminta membuat surat pengakuan utang kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.
Surat ini akan mencatatkan kewajiban tersebut sebagai utang daerah dan pembayarannya akan dimasukkan dalam penyesuaian APBD 2025 sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri.
“Pada dasarnya hal ini diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Riswan juga menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan OPD terkait untuk mengantisipasi kemungkinan tunda bayar.
Ia berharap masyarakat tetap kondusif dan memahami kondisi keuangan daerah saat ini, sambil berharap DBH dari Pemprov Bengkulu maupun pemerintah pusat dapat segera dicairkan.
“Jika DBH ditransfer, seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun ini dapat diselesaikan pembayarannya,” pungkasnya.