Sanksi Menanti ASN yang Tambuh Libur
Jumat ASN ,THLT Masuk Kantor seperti biasa.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong wajib kembali bekerja hari ini, Jumat (27/12/2024).
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, menegaskan bahwa seluruh ASN dan THLT diimbau untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan.
"Tanggal 27 Desember semua ASN dan THLT di Lebong sudah wajib masuk kerja. Kami mengingatkan agar tidak ada yang melanggar aturan ini," ujar Wince.
Baca Juga: DPMD Kembali Ingatkan Serapan & Pertanggungjawaban Desa
Sanksi Menanti ASN dan THLT yang Menambah Libur
Wince memperingatkan bahwa ASN dan THLT yang mencoba memperpanjang libur Natal akan dikenakan sanksi. Namun, rincian jenis sanksi tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.
"Sanksi pasti ada, tapi kami masih perlu berkoordinasi untuk menentukan bentuknya," jelasnya.
Ia kembali menegaskan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lebong tidak menambah hari libur, terutama demi menjaga kedisiplinan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan ada yang menambah libur. Disiplin itu penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," imbuh Wince.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Nataru
Wince juga mengingatkan bahwa unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, dan perbankan, tetap diwajibkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan ini telah diatur dalam SE Nomor 10 Tahun 2024.
"Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023," tutup Wince.
Dengan adanya aturan ini, ASN dan THLT di Pemkab Lebong diharapkan dapat menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka demi pelayanan masyarakat yang prima.