Peringati Harkodia 2024, Sosialisasi Antisipasi Kades Terjerat Korupsi

Kejari Lebong melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia kemarin. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melaksanakan kegiatan sosialisasi diskusi panel penyuluhan hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula kantor Kejari Lebong, pada Senin (9/12). 

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa sosialisasi penyuluhan hukum ini selaras dengan momentum memperingati Harkodia yang jatuh pada tanggal 9 Desember tahun 2024.

Dalam sosialisasi pihaknya mengundang para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lebong untuk memberikan pemahaman jangan sampai nantinya salah dalam menggunakan atau mengelolah anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun diberikan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Bungin

"Sosialisasi penyuluhan hukum ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa maupun perangkat desa jangan sampai salah dalam menggunakan anggaran, baik DD atapun ADD," jelas Kejari.

Menurutnya, sosialisasi penyuluhan hukum sangat penting sebagai upaya antisipasi jangan sampai para kepala desa terjerat tindak pidana korupsi lantaran salah menggunakan anggaran. 

"Seperti yang kita ketahui di Kabupaten Lebong sendiri sudah banyak kepala desa ataupun perangkat yang terjerat dalam kasus korupsi DD dan ADD. Sehingga kegaitan ini sangat penting sebagai bentuk antisipasi pencegahan korupsi di Kabupaten Lebong," tambahnya. 

Kejari juga mengimbau kepada para kepala desa yang ada di Kabupaten Lebong, agar dapat menggunakan maupun mengelola anggaran DD dan ADD dangan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ajai Siang Rp2,7 M

Untuk itu, diharapkan para peserta sosialisasi benar-benar dapat memahami materi yang sudah disampaikan para nara sumber.

"Kami mengimbau para kepala desa dapat menggunakan anggaran dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sehingga kasus korupsi penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Lebong tidak lagi terjadi," tutup Kejari. 

Pantauan lapangan, kegiatan sosialisasi dihadiri langsung Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, Kepala dinas PMD Lebong, Saprul, SE, sebagai nara sumber. Acara juga turut dihadiri para peserta kepala desa dan perangkat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan