31 Desember, Kegiatan Desa di Lebong Harus Diselesaikan
Pendamping: Terlihat pendamping kecamatan Lebong Tengah turun ke salah satu desa.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setiap desa di Kabupaten Lebong diwajibkan menyelesaikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan sebelum akhir tahun atau pada 31 Desember 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.
Menurut Sudirjo, penyelesaian ini mencakup seluruh pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2024.
Baca Juga: Kapolsek Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sungai
"Benar, semua kegiatan desa harus selesai di akhir tahun, khususnya terkait pelaporan tata usaha. Namun, hingga kini masih ada satu desa, yakni Desa Danau Liang, yang masih dalam proses pengajuan," ungkapnya.
Ia menambahkan, sembilan desa lainnya di Kecamatan Lebong Tengah sudah menyelesaikan kegiatan tahap II yang bersumber dari Dana Desa (DD).
"Kami berharap desa-desa yang telah melaksanakan kegiatan dapat menyelesaikannya tepat waktu, yaitu sebelum 31 Desember," lanjutnya.
Sudirjo juga mengingatkan bahwa jika kegiatan desa tidak selesai hingga batas waktu, maka sisa Dana Desa (DD) akan disilpakan untuk anggaran tahun berikutnya.
"Kami berharap seluruh desa dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan seluruh kegiatan sebelum akhir tahun," tutup Sudirjo.