60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag

Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat sertifikasi guru madrasah termasuk merevitalisasi sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN atau honorer akan meningkat pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Upaya peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan lewat mekanisme pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Guru honorer bersertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan menjadi Rp2 juta, dari sebelumnya Rp1,5 juta yang merupakan tunjangan sertifikasi.

Adapun guru ASN (guru PNS dan guru PPPK) yang sudah punya sertifikat pendidik (serdik) akan mendapat tambahan penghasilan satu kali gaji pokok, sebagaimana sudah berjalan sejak era Presiden SBY.

Prabowo menjanjikan guru honorer non-serdik juga akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, nominalnya belum ditentukan.

Perlu diketahui bahwa syarat guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi ialah harus punya sertifikat pendidik atau serdik, setelah 2 semester mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Nah, pemerintahan Presiden Prabowo akan menggenjot jumlah guru yang akan ikut PPG agar nantinya bisa menikmati tunjangan sertifikasi.

Berkaitan dengan sertifikasi guru, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Filep Wamafma menyarankan Kemenag mempercepat sertifikasi guru madrasah termasuk merevitalisasi sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik mencapai 60,8 persen atau sebanyak 484.737 guru.

"Komite III melihat masih banyak pendidik non-ASN di bawah naungan Kemenag belum tersertifikasi," kata Filep dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Papua Barat, Rabu (4/12).

Menurut dia, Kemenag perlu menerbitkan regulasi khusus untuk guru sertifikasi madrasah berusia 55 tahun lebih, percepatan pendidikan profesi guru (PPG), dan meningkatkan insentif bagi tenaga pendidik maupun kependidikan.

Hal tersebut sesuai aspirasi yang diterima Komite III dari Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) mewakili guru madrasah swasta termasuk pengaduan terkait permasalahan yang dialami guru madrasah.

"Ada guru madrasah usia 55 tahun lebih belum ter-cover dalam SK Inpassing 2023, dan merevisi KMA Nomor 75 Tahun 2023," ujar Filep.

Menurut dia, anggaran Kemenag pada 2025, khususnya fungsi pendidikan sebanyak Rp65,92 triliun dapat dialokasikan untuk sertifikasi guru, dan peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri.

Kemudian, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, program revitalisasi madrasah dan sekolah. Hal tersebut telah disampaikan saat rapat kerja Komite III bersama Kemenag di Gedung DPD RI, Jakarta pada Senin (2/12).

"Rapat itu bahas mengenai realisasi program kerja dan anggaran Kemenag 2024, dan rencana program kerja dan anggaran 2025," ujar Filep.

Dia menilai kerja sama Komite III DPD RI dengan Kemenag cukup krusial untuk mewujudkan pembangunan berbasis nilai keagamaan yang inklusif dan moderat dalam menjamin pemenuhan hak beragama.

Kemenag juga memiliki visi meningkatkan mutu pendidikan keagamaan secara merata dan menjaga kerukunan umat beragama di seluruh wilayah Indonesia melalui program kerja setiap tahun.

"Sinergi dengan DPD RI menjadi langkah penting menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan dan aspirasi daerah,” ujar Filep.

Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rencana percepatan penyelesaian pendidikan profesi guru (PPG) dalam kurun waktu dua tahun.

Upaya percepatan itu menyasar guru madrasah, guru pendidikan agama Kristen, guru pendidikan agama Katolik, guru pendidikan agama Hindu, dan guru pendidikan agama Buddha.

“Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan biaya PPG 2025,” kata Nasaruddin.

Dia menjelaskan, program kerja Kemenag 2025 telah diselaraskan dengan Asta Cita, seperti mengupayakan peningkatan kerukunan umat beragama, dan kualitas layanan umat beragama.

Selanjutnya, meningkatkan tata kelola pemanfaatan dana masyarakat berbasis keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Kemenag, kata dia, menyiapkan tiga kerangka pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Nasional, antara lain menyiapkan peserta didik di lingkungan Kemenag sebagai penerima bantuan gizi.

Program tersebut mencakup madrasah atau sekolah keagamaan, dan pesantren sekaligus merealisasikan revitalisasi sarana prasarana madrasah, dan melaksanakan penerimaan calon ASN.

“Program kerja 2025 diselaraskan dengan visi Indonesia Maju dan merujuk dengan misi Presiden RI yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif,” tutur Nasaruddin. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan