PNS Tak Tambuh Jatah Libur Nataru
Kabid Pengembangan Karier Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-
LEBONG - Seiring dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 624 Tahun 2023 dan Nomor 02 Tahun 2023 tentang perubahan hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Plt Kepala BKPSDM Lebong Beny Kodratullah MM melalui Kabid PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, memberikan penjelasan terkait ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.
Menurut Wince Damayanti, pada hari Senin kemarin, 25 Desember, telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional (Nasiobal), sementara Cuti Bersama jatuh pada hari Selasa, 26 Desember. Poin penting adalah bahwa pada Rabu, 27 Desember, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk tetap masuk seperti biasa.
Baca Juga: Jalan Uram Jaya - Lebong Selatan Dilanjutkan
"Surat edaran terkait telah kami sampaikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pada hari Rabu 27 Desember mendatang, aktivitas kantor akan berlangsung seperti hari kerja biasa," terang Wince.
Lanjut Wince, sementara untuk beberapa unit kerja Pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, serta unit kerja yang menangani Telekomunikasi, Listrik, dan Air Minum, akan tetap beroperasi pada tanggal 26 Desember 2023.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk unit Pemadaman Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan sejenis. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal selama hari libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan," tambahnya.
Selain itu, untuk pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, diimbau agar tetap mengaktifkan pesawat Handphone (HP) selama melaksanakan libur Nasional dan Cuti Bersama. Wince menegaskan bahwa tidak ada penambahan jatah libur yang diizinkan, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi teguran dan sanksi disiplin. (wlk)