BPOM Tegaskan Apotek Dilarang Jual Obat ke Anak-anak
BPOM Tegaskan Apotek Dilarang Jual Obat ke Anak-anak-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong mengingatkan para pelaku usaha apotek untuk tidak memperjual belikan obat-obatan secara bebas, khususnya kepada anak-anak di bawah umur.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus penyalahgunaan obat oleh remaja, termasuk anak sekolah, di Kabupaten Lebong.
Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengatakan bahwa penyalahgunaan obat menjadi masalah serius di wilayah tersebut.
Obat-obatan seperti pil Samcodin atau sirup Komix sering kali disalahgunakan oleh remaja untuk mabuk-mabukan.
BACA JUGA:Belum Setahun Bekerja di Malaysia, Warga Tunggang Meninggal Dunia
"Modus yang sering dilakukan anak-anak adalah mencampur beberapa jenis obat ke dalam minuman tertentu untuk mendapatkan efek memabukkan," jelas Pupa.
Pupa menegaskan bahwa apotek harus selektif dalam menjual obat-obatan. Jika pembeli adalah anak di bawah umur, apotek wajib meminta data diri secara detail dan hanya menjual obat dalam jumlah terbatas.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Kami mengimbau apotek untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menjual obat-obatan, terutama kepada anak-anak dan remaja," imbuhnya.
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Gunakan Microneedle
Pupa menambahkan pihak BPOM akan memberikan sanksi tegas bagi apotek yang melanggar aturan.
Jika ditemukan apotek yang menjual obat secara bebas dalam skala besar atau tanpa memerhatikan regulasi, BPOM akan langsung menyegel usaha tersebut.
"Apotek yang terbukti menjual obat-obatan secara bebas kepada anak di bawah umur akan kami tindak tegas, bahkan bisa langsung disegel," tegasnya
Selain itu, upaya mencegah kasus penyalahgunaan obat, BPOM juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk orang tua dan sekolah, dalam mengawasi perilaku anak-anak.