BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Gunakan Microneedle

BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Gunakan Microneedle-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan pencabutan izin edar untuk 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar peraturan penggunaan kosmetik, khususnya yang diaplikasikan dengan microneedle atau jarum.

Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif dari September 2023 hingga Oktober 2024.

Penggunaan microneedle pada produk kosmetik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan BPOM karena kosmetik

seharusnya hanya digunakan untuk pemakaian luar tubuh dan bukan melalui injeksi ke kulit.

BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Alasan Pencabutan Izin Edar

Salah satu alasan utama pencabutan izin edar adalah penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Produk kosmetik tidak seharusnya menggunakan teknik invasif, seperti penggunaan jarum atau microneedle.

Penggunaan jarum dalam kosmetik membawa risiko kesehatan, termasuk potensi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik lain yang dapat membahayakan pengguna.

BACA JUGA:Kasus Keracunan Meningkat, BPOM Tarik Camilan Latiao dari Pasar

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Produk-produk yang dicabut izin edarnya mencakup berbagai merek dari dalam dan luar negeri.

Di antaranya adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, dan sejumlah produk lain seperti Mesologica MD Celluli dan MCCM Vitamin C.

BPOM memastikan bahwa produk-produk ini tidak lagi dapat beredar di pasaran dan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sesuai regulasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan