PPATK Ungkap Masyarakat Habiskan 70% Gaji untuk Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang berpendapatan maksimal Rp1 juta per bulan, kini cenderung mengalokasikan hampir 70% dari gaji mereka u-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang berpendapatan maksimal Rp1 juta per bulan, kini cenderung mengalokasikan hampir 70% dari gaji mereka untuk judi online.

Ivan menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi dalam beberapa tahun terakhir terkait peningkatan jumlah uang yang digunakan untuk aktivitas judi online.

"Jika sebelumnya orang dengan penghasilan Rp1 juta hanya mengalokasikan sekitar Rp100-200 ribu untuk judi online, kini mereka bisa menghabiskan hingga Rp900 ribu per bulan untuk hal tersebut," ujar Ivan, Kamis (7/11). Ia menekankan bahwa tingginya ketergantungan masyarakat terhadap judi online semakin mengkhawatirkan, terutama pada periode 2017 hingga 2023.

Selain itu, data dari PPATK menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku judi online adalah mereka yang melakukan deposit dalam jumlah kecil. Mayoritas pemain melakukan deposit di rentang Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

BACA JUGA:Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola

“Jumlah terbesar pelaku judi online di Indonesia itu berasal dari masyarakat yang hanya mendepositkan antara Rp10.000 hingga Rp100.000, sekitar 25,15%,” jelas Ivan.

PPATK juga mencatat perputaran dana dari transaksi judi online sepanjang tahun 2024 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp283 triliun.

Pada semester pertama saja, perputaran dana judi online telah menyentuh Rp174,56 triliun, dan angka tersebut terus meningkat hingga semester kedua.

Ivan menambahkan bahwa peningkatan perputaran dana pada 2024 menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan peningkatan mencapai 237,48% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

BACA JUGA:Bantah Terlibat Bisnis Judi Online, Budi Arie Sesumbar Siap Diperiksa Polisi

“Tren ini sangat mengkhawatirkan, karena aktivitas dan transaksi terkait judi online menunjukkan kecenderungan naik yang cukup drastis,” jelasnya.

Dengan data yang mengejutkan ini, PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari aktivitas judi online yang berisiko menguras pendapatan mereka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan