Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer Harus Jaga Semangat
--
CIAMIS – Jutaan honorer harus bersabar menunggu terbitnya PP Manajemen ASN sebagai regulasi turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PP Manajemen ASN disebut-sebut akan mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
Sebagian honorer untuk jenis pekerjaan tertentu bakal masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu. Para honorer harus bersabar menunggu diangkat jadi PPPK karena UU ASN 2023 telah memberikan jaminan hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS.
Kabar terbaru, kontrak kerja PPPK boleh langsung 5 tahun. Dengan demikian, para ASN PPPK tidak lagi selalu cemas jelang berakhirnya kontrak kerja tahunan. Sistem kontrak 5 tahunan bagi PPPK itu telah diterapkan Pemkab Ciamis, Jawa Barat.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan pihaknya menetapkan persetujuan perpanjangan dalam perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.
"Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan," kata Herdiat Sunarya, dikuitp dari Antara.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah meminta kepada pemerintah pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, tetapi usulan tersebut ditolak pemerintah pusat. Pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun dan mendapat hak pensiun.
Upaya Pemkab Ciamis itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK, karena keberadaannya penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Herdiat dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja yang dihadiri ribuan PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Rabu (20/12).
Pemkab Ciamis, kata Herdiat, selama ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakan, perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun itu diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi pegawai pemerintah untuk membangun daerah Ciamis secara keseluruhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyatakan, Pemkab Ciamis sejak 2021 sudah mengangkat PPPK sebanyak 3.511 orang.
Saat ini, kata dia, sudah dilaksanakan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK. Kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian Bupati Ciamis terhadap pegawai di ruang lingkup kerja Pemkab Ciamis.
"Ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu PPPK," katanya. (jp)