Investree Dinyatakan Bangkrut, OJK Tindak Tegas Bos Pinjol yang Kabur
Investree Dinyatakan Bangkrut, OJK Tindak Tegas Bos Pinjol yang Kabur--Tangkapan Layar
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada tanggal 21 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending ini mengalami sejumlah masalah, termasuk pelanggaran regulasi dan kinerja keuangan yang memburuk.
Dalam perkembangan terbaru, Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree, dilaporkan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Investree terpaksa menutup operasionalnya setelah mencatatkan tingkat kredit macet (TWP90) yang sangat tinggi, mencapai 16,44%, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
BACA JUGA:Pekan Ini, Dolar AS Menghancurkan Nilai Rupiah dan Mata Uang Asia Lainnya
Dalam laporan keuangan terakhirnya, total ekuitas Investree tercatat Rp 48,81 miliar, sementara liabilitasnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Dengan kondisi keuangan yang memburuk, OJK melakukan penelusuran aset dan memblokir rekening perbankan milik Adrian Gunadi dan pihak terkait.
Pencabutan izin ini menunjukkan tindakan tegas OJK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pinjaman online di Indonesia.
Menurut M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut akibat praktik yang merugikan nasabah.
OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh Adrian Gunadi.
BACA JUGA:Grafik Harga Emas Antam! Selisih Rp 150.000 per Gram pada 27 Oktober 2024
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online, mengingat kini hanya tersisa 97 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sementara itu, langkah OJK ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor fintech agar mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap praktik bisnis mereka.
Nasabah Investree yang terjebak dalam gagal bayar diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah ini.