Ada Intimidasi, Rudy Soik dan Keluarga Mengadu ke LPSK

Rudy Soik dan Tim Kuasa Hukum membuat aduan ke LPSK pada Kamis (24/10).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri tidak lantas membuat Rudy Soik gentar. Pada Kamis (24/10) dia bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya membuat aduan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rudy memohon perlindungan LPSK dengan alasan ada intimidasi terhadap dirinya dan keluarga.

Pengaduan dibuat langsung oleh Rudy dan tim kuasa hukumnya di kantor LPSK, Jakarta Timur. ”Perlindungan kepada Pak Rudy sangat urgent, karena Pak Rudy mengalami banyak intimidasi,” terang Judianto Simanjuntak. Salah seorang kuasa hukum Rudy itu menyatakan bahwa intimidasi dirasakan oleh Rudy dan keluarganya sejak PTDH.

Menurut Judianto, intimidasi itu turut dirasakan oleh istri Rudy. Karena itu, mereka memutuskan membuat aduan kepada LPSK. Dia menyampaikan bahwa LPSK punya kewenangan untuk melindungi Rudy dan keluarga. Sebab, intimidasi sudah nyata. ”Kami juga menyampaikan bukan hanya Pak Rudy yang mengalami intimidasi, keluarganya, ada istrinya juga merasakan,” terang dia.

Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional Jika Tuntutan Upah Naik Tak Dituruti dan UU Ciptaker Tak Dicabut

Meski begitu, Judianto mengungkapkan bahwa dalam dokumen aduan yang disampaikan kepada bagian pengaduan LPSK, baru tertulis nama Rudy. Nantinya, jika sudah ditindaklanjuti oleh LPSK, pihaknya juga berniat meminta perlindungan untuk keluarga Rudy.

”Nanti kan LPSK akan mendalami itu. Ini juga ada anaknya dan istrinya. Semoga nanti ada perlindungan dari LPSK,” harapnya.

Rudy Soik merupakan polisi berpangkat ipda yang dihukum PTDH. Kisahnya ramai menjadi sorotan publik karena sanksi tersebut diberikan setelah Rudy membongkar dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dugaan penimbunan BBM secara ilegal itu, kata Tim Kuasa Hukum Rudy, diduga melibatkan oknum polisi di Kota Kupang dan Polda NTT.

Atas terjadinya penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal), Rudy Soik  memerintahkan anggotanya memasang police line di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar itu.

Namun demikian, langkah itu justru dipersoalkan. Rudy kemudian dilaporkan dan diberi sanks. Selain mendapatkan sanksi PTDH, Rudy dan keluarga juga mengalami berbagai macam ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, Rudy Soik akan mendatangi LPSK untuk memohon Perlindungan dari lembaga negara tersebut. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan