2 Honorer Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bakal Kena Sanksi

PNS, PPPK, dan honorer harus menjaga netralitas. Ilustrasi.-Foto: net-

MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer.

Bawaslu meneruskan lima kasus kepada Penjabat (Pj.) Bupati Mukomuko Rizon.

"Ada lima orang yang terdiri atas tiga BPD dan dua tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral dalam pilkada dan sudah diteruskan ke bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan 2 Buku Panduan Terbaru, Penting untuk Pendidikan Tinggi

Dia menambahkan bahwa selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah kami melakukan kajian dan terbukti, selanjutnya hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya," katanya.

Terkait identitas tiga BPD dan dua tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran, katanya, sebaiknya tidak disebutkan demi menjaga Pilkada Mukomuko tetap aman dan damai.

Dia mengatakan lima orang dari pemerintahan daerah yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis ini rata-rata merupakan pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, jika disebutkan salah satu orang yang melanggar karena mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di media massa, maka yang lainnya juga ada yang melakukan hal serupa melalui media.

Teguh menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya informasi terkait pelanggaran pilkada di media massa, Bawaslu tetap memproses semua laporan, baik dari masyarakat maupun panwascam, sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pilkada dan melaporkan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran kepada panwascam atau langsung ke Bawaslu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan