Pemprov Tegaskan Donni Masih Jabat Pj. Sekda Lebong,Plt. Bupati Minta Inspektorat Periksa Mantan Pj. Sekda
Pemprov Bengkulu menggelar konferensi pers terkait surat Mendagri perihal penjelasan terhadap pengangkatan Pj. Sekda Lebong.-foto :media center Pemprov Bengkulu-
BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemprov Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait kisruh dibatalkannya Donni Swabuana sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong sesuai surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin (10/10), Asisen III Pemprov Bengkulu, Nandar Munandi, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan menegaskan bahwa jabatan Pj. Sekda Lebong masih dijabat oleh Donni Swabuana,
meski saat ini banyak beredar surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
"Posisi Pj. Sekda Lebong tetap dijabat oleh Donni Swabuana. Mengenai surat Kemendari, hingga hari ini (kemarin, red) Pemprov Bengkulu belum menerima secara resmi fisik surat tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemprov Batalkan SK Pj. Sekda Lebong
Kabiro Hukum Setda Provinsi Bengkulu menjelaskan pasal 10 ayat 2 huruf B Perpres Nomor 3 tahun 2018 menjelaskan dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan,
paling lama lima hari kerja dan pada ayat B menyebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
"Perlu digaris bawahi bahwa ayat tersebut mengatakan, menunjuk bukan pergantian. Penunjukan ini mengacu pada pasal 2 ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018," terangnya.
Merujuk pada angka 2 huruf B surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober, pihaknya mengaku dilematis.
BACA JUGA:Mantan Kadis Kominfo Era Rosjonsyah Jabat Pj Sekda Lebong
Sebab, jika hal itu dilaksanakan maka Gubernur Bengkulu akan melanggar Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan
Permendagri nomor 91 tahun 2019,
"Kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penujukan serta kewenangannya.
Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan pejabat Sekda Lebong," sebutnya.