Tak Lolos Seleksi Administrasi, Pendaftar CPNS Bisa Ajukan Sanggah

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, menjelaskan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggahan jika terjadi kesalahan dari pihak panitia verifikasi.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 8.562 pelamar CPNS Pemda Lebong, sebanyak 1.971 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah yang dimulai sejak 20 September hingga 22 September 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, menjelaskan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggahan jika terjadi kesalahan dari pihak panitia verifikasi.

Jika kesalahan dilakukan oleh pelamar, sanggahan tidak dapat diajukan.

BACA JUGA:Cek Timeline CPNS 2024 dan Pastikan Anda Siap Menghadapi Seleksi!

"Pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk menyampaikan sanggahan, dan sanggahan tidak berlaku jika kesalahan tersebut dibuat oleh pelamar sendiri," jelas Benny kemarin (19/9).

Batas waktu penyampaian sanggahan hanya tiga hari, mulai 20 hingga 22 September 2024. Jawaban sanggahan akan diberikan oleh panitia antara tanggal 20 hingga 24 September. 

"Untuk pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 23 hingga 29 September 2024," tambahnya.

Benny mengungkapkan, dari total 8.562 pelamar yang mendaftar di lingkungan Pemkab Lebong, sebanyak 1.971 pelamar dinyatakan TMS, sementara 6.562 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Lingkungan Pemkab Lebong

Kesalahan yang paling sering terjadi pada pelamar TMS adalah terkait pengunggahan dokumen, seperti salah mengunggah surat lamaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pelamar yang TMS, rata-rata salah upload dokumen. Misalkan, saat upload surat lamaran yang tidak sesuai dalam pengumuman," terangnya. 

Dari formasi CPNS yang dibuka di Pemkab Lebong, terdapat 70 formasi yang tidak memiliki pelamar.

Formasi yang kosong ini diantaranya jabatan analis sumber daya manusia aparatur, arsiparis ahli pertama, dan arsiparis terampil di berbagai unit kerja, seperti Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tag
Share