Temuan Bayi Dikubur di Kebun Bikin Geger, Polisi Pastikan Belum Ditemukan Unsur Pidana
Temuan Bayi Dikubur di Kebun Bikin Geger, Polisi Pastikan Belum Ditemukan Unsur Pidana-foto :dokumentasi Polsek Padang Jaya-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH, bersama anggota melaksanakan Quick Respon mendatangi lokasi TKP adanya laporan masyarakat atas penemuan mayat bayi yang diduga dikubur di kebun warga Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Jum’at sore (30/8).
Diketahui pertama Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno S.H mendapatkan telpon pertama kali dari warga, kemudian Kapolsek bersama anggota piket menuju TKP guna memastikan penemuan mayat bayi tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K MH, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH mengatakan saat tiba dilokasi kami mengidentifikasi dan membongkar timbunan tanah yang dicurigai warga dan ditemukan bungkusan kain putih yang di dalamnya terdapat mayat bayi.
Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh saksi sepulang dari kebun yang curiga kepada AL membawa bungkusan kain putih menuju kebun karet milik warga.
BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Waspada Serangan DBD
“ Karena menaruh curiga saksi bercerita kepada warga Dusun 2 dan mereka berinisiatif melakukan pengecekan apa yang dibawa oleh AL”ujar Kapolsek.
Ia pun membeberkan, sesampainya di lokasi para warga menemukan bekas timbunan tanah dan ternyata ada sebungkus kain putih.
Setelah dilakukan penyidikan bahwa kelahiran bayi tersebut dibantu oleh Bidan Desa, bayi tersebut mengalami cacat di bagian kepala tanpa batok kepala, dan kritis sehingga nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Adapun lokasi penemuan mayat bayi ini masuk ke dalam lokasi wilayah Desa Sebrang Tunggal Kecamatan Batiknau.
BACA JUGA:BKSDA dan KPHK Bengkulu Tambah Perangkap Harimau
“Mayat bayi tersebut tidak dilakukan otopsi dikarenakan setelah penyidikan didapatkan fakta-fakta tidak ditemukan unsur pidana dan diserahkan kepada pihak Desa dan keluarganya untuk dimakamkan secara layak,”terangnya
Ditambahkannya, karena TKP berada di luar hukum Polsek Padang Jaya, maka kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, dan disimpulkan sementara belum ditemukan unsur pidana.
" Selanjutnya direkomendasikan sanksi adat karena tindakan orang tua bayi tersebut meresahkan warga,"pungkasnya.