Oknum Polisi yang Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Akhirnya Mendekam di Penjara

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula. -Foto: Dokumentasi Pribadi-

CILEGON.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) terkait kasus dugaan penipuan.

W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017.

Ketika peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, bertugas di Polda Banten.

Akibat dari perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.

Baca Juga: Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja!

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah ditahan.

"Kami menangkapnya pada Selasa (20/8) kemudian ditahan di Mapolres Cilegon," kata AKP Hardi, Sabtu (24/8).

Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.

Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.

Korbannya Sriyanti (56) dan Sutrisno (58). Keduanya tertipu uang ratusan juta rupiah demi mewujudkan cita-cita sang anak menjadi anggota Polri.

Mereka dimintai uang Rp 325 juta oleh oknum polisi berinisial W (59) bertugas di Polda Banten yang sudah memasuki masa pensiun.

Oknum W menjanjikan kepada Sriyanti bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat memberikan uang yang diminta.

Singkat cerita, akhirnya uang tersebut diserahkan kepada W dengan nominal Rp 325 juta.

W memberikan garansi bahwa uang akan kembali apabila anak dari Sriyanti tidak lulus menjadi polisi.

Anak Sriyanti, Ridwan Trisno kemudian mendaftar rekrutmen Polri 2017 di Polda Banten.

Namun, hasilnya tidak seperti yang diharapkan, Ridwan gagal menjadi anggota Polri. (jp)

Tag
Share