Kemendagri Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP., MM.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos., juga menegaskan bahwa Kemendagri akan mengambil alih penyelesaian sengketa tapal batas ini.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Pemkab Lebong dengan Kemendagri terkait surat perintah pencabutan gugatan yang telah dilayangkan ke MK.

"Beberapa hari ini kami masih berkoordinasi dengan Kemendagri. Mereka menjamin akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini," ujar Kopli.

Namun, menanggapi surat perintah pencabutan gugatan di MK, Kopli menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah surat tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab Lebong akan tetap patuh pada perintah Mendagri.

“Dalam hal ini, kami harus benar-benar mencermati asas manfaat dari perintah Mendagri, terutama terkait penyelesaian sengketa tapal batas ini,” terang Kopli.

Putusan sela persidangan gugatan di MK sebelumnya memerintahkan agar Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara duduk bersama mencari solusi atas masalah tapal batas ini.

Sayangnya, pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang diskusi lebih lanjut, membuat situasi semakin rumit.

"Sayangnya, pihak Bengkulu Utara tidak memberikan ruang untuk berdiskusi kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Surat ini berisi perintah kepada Bupati Lebong untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 terkait pembentukan daerah tingkat II di Sumatera Selatan.

Perintah ini harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.

 

Tag
Share