Tunggakan PBBP2 di Lebong Capai Rp2,3 M

Bidang Pendapatan BKD Lebong saat mengecek data tunggakan PBBP2 kepada wajib pajak yang memiliki piutang dari 2003 hingga 2023.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

"Kami sangat berharap agar wajib pajak segera melunasi tunggakannya," lanjutnya.

Mulai Selasa, 20 Agustus 2024, BKD Lebong telah mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBBP2 kepada pemerintah desa/kelurahan melalui pemerintah kecamatan.

Penerimaan PAD dari PBBP2 tahun 2024 diproyeksikan meningkat signifikan, dari Rp 1,59 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 3,08 miliar. 

Kenaikan ini terjadi berkat penyesuaian tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, peran camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak penagihan menjadi sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.

Wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi PBBP2. 

Jika tidak, mereka akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya. 

Denda ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar 2 persen, sebagai akibat dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Melalui berbagai upaya ini, diharapkan tunggakan pajak dapat diminimalisir dan pendapatan daerah meningkat.

Tag
Share