RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. KPK telah memeriksa 12 saksi dalam mengusut dugaan korupsi itu.
Mereka yang diperiksa yakni, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala; Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo; Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP, Isnaedi Jamhari; Ketua PPHP, Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin dan Kusmalahadi Syamsuri. Adapun, ke-12 saksi itu diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB pada hari ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyampaikan ke-12 saksi itu dicecar tim penyidik terkait proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami di NTB. Pasalnya, shelter tsunami di NTB itu tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.
"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8).
Tessa sebelumnya mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp 20 miliar. Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Tessa mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun tidak jauh berbeda dengan nilai proyeknya.
"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost. Karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," ucap Tessa.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan KPK, sejak 2023.
Tessa mengungkapkan, kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan unsur dari penyelenggara negara dan BUMN. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas dua pihak yang ditetapkan tersangka tersebut. Serta konstruksi perkara kasus itu.
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkas Tessa, Senin (8/7). (jp)
Kategori :