1 Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Bukti LHKPN

Senin 05 Aug 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyampaian tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Calon Anggota DPRD Terpilih paling lambat sudah harus diserahkan ke KPU pada 6 Agustus 2024.

Namun, hingga kemarin (5/8) tersisa 1 Caleg terpilih asal Dapil II Kabupaten Lebong yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Lebong.

"Hingga pukul 16.00 WIB hari ini (kemarin, red), dari 25 Caleg Terpilih tersisa 1 orang lagi yang belum tanda bukti LHKPN ke kami," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto.

Ia menegaskan jika pihaknya masih menunggu penyampaian tanda bukti LHKPN ini dari yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Kasus Muntaber Meningkat, Seluruhnya Anak-anak

Namun, jika yang bersangkutan belum menyerahkan tanda bukti LHKPN sesuai waktu yang ditetapkan, KPU menyarankan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa ia sudah menyampaikan LHKPN ke KPK RI dan masih dalam proses penerbitan tanda bukti dari KPK RI.

"Surat penyataan tersebut kami akan tunggu hingga besok (hari ini, red)," terangnya.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

Tanda terima pelaporan LHKPN tersebut disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. (*)

Kategori :