KPU Lebong Ralat: 1 Calon Anggota DPRD Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN KPK

Sabtu 03 Aug 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong meralat mengenai LHKPN KPK yang ternyata ada 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih periode 2024-2029 belum menyampaikan tanda terima bukti LHKPN KPK kepada pihaknya.

"Ya memang kami pernah menyampaikan ke media bahwa untuk LHKPN sendiri telah diserahkan semuanya oleh 25 anggota DPRD Lebong terpilih, akan tetapi ternyata 1 orang baru menyampaikan telah melapor jadi bukan hasilnya telah disampaikan kepada pihaknya," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto, kepada Radar Lebong.

Sementara, lanjut Sugianto, untuk 24 calon dewan terpilih lainnya sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Lebong sebagai bukti jika mereka sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK RI.

Sementara, lewat surat nomor 399/PL.01.9-SD/1707/2/2024, KPU Lebong sendiri mengingatkan agar 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih bisa menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN paling lambat pada 5 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: BMKG Temukan 3 Titik Panas di Bengkulu

"Untuk 1 Calon Anggota DPRD Lebong yang belum sampaikan bukti LHKPN KPK ini masih kita tunggu," kata Sugianto.

Diketahui, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

Selanjutnya, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 mendatang.

"Artinya tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan LHKPN harus diserahkan ke KPU Lebong pada 5 Agustus 2024," jelasnya.

Terkait kewajiban itu, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat agar calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 lalu bisa menyerahkan tanda terima jika sudah melaporkan LHKPN.

"Kami sudah menyurati calon terpilih untuk mengingatkan kewajiban mereka untuk menyampaikan LHKPN. Kami berharap yang belum untuk bisa segera menyampaikannya sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan," tukasnya. (*)

Kategori :