RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, kemarin (31/7) mulai menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto, menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyongsong Pilkada 2024 karena menyangkut aturan teknis pencalonan kepala daerah yang harus diketahui oleh semua pihak, termasuk didalamnya syarat-syarat pencalonan.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada mendatang, untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diatur dalam PKPU mengingat masa pendaftaran hanya dilakukan selama tiga hari," kata Sugianto.
Baca Juga: Hanya 6 Galian C Kantongi Izin di Lebong
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar dalam penyusunan visi-misi Calon Bupati dan Wakil Bupati selaras dengan RPJPD Kabupaten Lebong.
Terlebih, visi-misi ini menjadi salah satu syarat yang harus disampaikan saat pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada 27 Agustus mendatang.
"Visi dan misi ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan," terangnya.
Disamping itu, KPU Lebong juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024," harapnya. (*)