Hanya 6 Galian C Kantongi Izin di Lebong
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, menyebutkan hanya 6 tambang galian C yang mengantongi izin dalam Kabupaten Lebong.
"Dari 6 tambang galian C ini, ada yang izinnya berlaku hingga akhir 2024 dan ada yang berakhir tahun 2028," kata Donni.
Disebutkannya, 6 tambang galian C yang mengantongi izin di Kabupaten Lebong ini diantaranya M Ageng Adi Kresna, PT Karya Uram Jaya, CV Bio Tamang Indah, CV Adi Santoso Stone Cruser, CV Jang Riang dan PT Resfon Famili Group.
"Izin mereka ini ada yang tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi," terangnya.
Baca Juga: 500 Dosis Vaksin HPR untuk 5 Desa
Dirinya memastikan jika terdapat tambang galian C diluar ke-6 yang disebutkannya, maka dipastikan tambang galian C tersebut illegal alias tidak mengantongi izin.
"Jika tambang illegal ini dibiarkan, yang rugi adalah Pemda Lebong sendiri, karena pajak galian C ini 100 persen dipungut oleh pemerintah kabupaten," ujarnya.
Ia mengaku jika izin tambang ini memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, namun hal ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di Kabupaten Lebong, tambahnya, izin yang telah dikeluarkan Pemprov Bengkulu yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi kepada M Ageng Adi Kresna di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, dengan luas 16,62 hektar dengan jenis tambang batu dan pasir.
Kemudian, PT. Karya Uram Jaya di Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Belapis luas 7,05 hektar dengan jenis usaha batuan (sirtu), CV Bio Tamang Indah di Desa Suka sari dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan seluas 17,69 hektar dengan jenis galian pasir serta CV Adi Santoso Stone Crusher di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang luas 23,5 hektar dengn jenis galian kerikil berpasir alami.
Selanjutnya, IUP tahap eksplorasi diantaranya CV Jang Riang di Kecamatan Lebong Selatan seluas 5,09 hektar dengan jenis batuan pasir.
Kategori Surat izin Pertambangan batuan kepada CV Bio Tamang Indah di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang seluas 32,03 hektar dengan jenis pertambangan batu kali dan PT Resfon Famili Group di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong sakti seluas 20,63 hektar dengan jenis tambang batu kali. (*)