RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) pada Pasar Tradisional Modern (PTM) Eks Kios Pasar Muara Aman saat ini masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong.
Bahkan, sejauh ini sudah ada 6 orang yang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi, sudah ada 6 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi kemarin (29/7).
6 orang saksi yang telah diperiksa ini diantaranya pelapor, pedagang yang menyewa kios, hingga Bendahara Paguyuban selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Itikad Baik Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu
Setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan, tidak menutup kemungkinan penanganan kasus ini akan dilanjutkan Unit Tipikor.
"Kita lihat arahnya dulu, karena penyidik masih memanggil saksi. Jika memang nanti sudah mengarah ke dugaan pungli, maka penanganan selanjutnya akan dilanjutkan Unit Tipikor," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, pengusutan dugaan kasus pungutan liar di PTM eks kios Muara Aman Kecamatan Lebong Utara ini, berawal adanya laporan yang disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebong pada Senin (8/7) lalu.
Laporan tersebut, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH yang mewakili klien-nya atasnama Suratman yang tidak lain merupakan mantan Ketua Perkumpulan Perdagangan Lebong.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga diserahkan beberapa bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari para pedagang dengan nilai sebesar Rp250 ribu rupiah per bulan serta bukti transferan melalui rekening bendahara Paguyuban sebagai tindak lanjut penyelidikan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Lebong. (*)