Jemaah Haji 2024 Bisa Jadi Saksi di KPK, Begini Caranya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. -foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, untuk jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat [email protected].

"Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Asep menjelaskan kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus korupsi itu adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.

Kemudian, jemaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan