KPU Lebong Gelar Bimtek untuk Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis 25 Jul 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terus meningkatkan kualitas sumber daya personilnya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pengelolaan dana hibah Pilkada.

Bimtek ini ditujukan kepada penyelenggara ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebong, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kepolisian Polres Lebong.

 Acara ini diselenggarakan di Aula Hotel Dinda Ceria, Kelurahan Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyatakan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pembekalan keilmuan kepada sekretariat badan ad hoc Pilkada dalam mengelola anggaran Pilkada. 

BACA JUGA:Penuhi Hak Pilih, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el Warga Binaan di Lapas

Yoki menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan dana hibah daerah dengan menyelenggarakan Bimtek bagi penyelenggara ad hoc.

Selain itu, badan ad hoc di Kabupaten Lebong diingatkan untuk tidak menyalahgunakan dana hibah Pilkada 2024 yang mereka kelola.

“Kami berharap lewat Bimtek ini semua pengelolaan keuangan jadi jelas dan bisa meminimalisir kesalahan administrasi," ujar Yoki.

Dalam kegiatan Bimtek ini, KPU Lebong menghadirkan dua narasumber untuk memberikan materi kepada peserta, yaitu Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH. MH., dan Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.

BACA JUGA:BBI Kabupaten Lebong Wacanakan Inovasi Pengembangan Benih Ikan Gabus Lokal

Melalui Bimtek ini, diharapkan peserta dapat memahami aturan-aturan yang harus dijalankan dan dipedomani, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di badan ad hoc.

Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa peserta Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 ini adalah jajaran PPK dan PPS serta staf urusan keuangan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

"Kami berharap PPK dan PPS bisa transparan dalam penggunaan dana hibah dan benar-benar digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada," ungkap Yoki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Diharapkan badan ad hoc yang menerima dan mengelola hibah Pilkada 2024 ini tidak melakukan kesalahan dan tidak memiliki niat jahat.

Kategori :