“Sebagaimana yang kita ketahui, praktik korupsi ini bisa terjadi karena ada niat jahat dan adanya ketidaktahuan," ujar Rabnus.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh PPK dan PPS.
Ia menjelaskan perbedaan antara penyelewengan kewenangan yang masuk ranah administrasi dan yang masuk ranah tindak pidana korupsi.
"Ketika masih administrasi, maka masih bisa diperbaiki. Namun, jika sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, kita tunggu saja Polres atau Kejari yang menangani," tegas Robby.(*)
Kategori :