KARAWANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawangmenggagalkan upaya penyelundupan handphone/HP dan headset ke dalam lapas dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toarmengatakan bahwa penyelundupan handphone/HP dan headset itu didalangi oleh AW yang merupakan seorang narapidana dalam kasus penggelapan.
AW merupakan narapidana yang dihukum selama satu tahun enam bulan penjara, dan kini sudah menjalani enam bulan penjara di Lapas Karawang.
"Menurut pengakuannya, AW akan menjual handphone dan headset itu ke sesama narapidana," kata dia dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7). Saat itu AW menyuruh keponakan dan ayahnya untuk datang mengunjunginya. Kemudian AW meminta supaya mereka membawa handphone dan headset ke dalam lapas.
"Jadi, satu handphone dan tiga headset itu disimpan di paha anak yang berkunjung dengan diikat sebuah karet," kata dia.
Aksi itu digagalkan ketika Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Karawang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan.
"Saya sebagai kalapas selalu memerintahkan kepada para petugas untuk lebih cermat melakukan pemeriksaan kepada masyarakat luar yang akan berkunjung ke dalam lapas, siapapun orangnya," kata dia.
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pentinggi Erakomp Infonusa hingga Infrastruktur Telekomunikasi
Christo mengaku miris dengan kejadian tersebut. Sebab melibatkan anak kecil untuk melanggar tata tertib di dalam lapas.
"Saya sangat menyayangkan eksploitasi anak untuk melanggar tata tertib yang ada ketika berkunjung ke dalam lapas," kata dia.
Seharusnya, katanya, orang tuanya memberikan contoh yang baik dan edukasi agar anak tidak melanggar tata tertib dan melawan hukum. (*)