Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Beredar, Bea Cukai Batam Ungkap Kronologinya

Bea Cukai Batam bersama Lantamal VI menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap upaya peredaran 3,5 juta rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 5,3 miliar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (19/5). -Foto: Dokumentasi Bea Cukai-

BATAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (19/5).

Total nilai barang yang sita tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir senilai Rp 2,675 miliar.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen nyata Bea Cukai Batam dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal,” tegas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Evi mengungkapkan kronologi penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengiriman rokok ilegal yang direncanakan dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Batam berhasil menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di tepi Jalan Pattimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

“Sayangnya, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas bongkar-muat melarikan diri dan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat saat petugas Bea Cukai Batam mendatangi aktivitas tersebut,” ungkap Evi.

Atas temuan tersebut, kata Evi, pihaknya berkoordinasi dengan Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar.

Selanjutnya, Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa truk Lantamal IV (5025 – IV).

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Bea Cukai Batam mendapati BKC hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Jumlah BKC ilegal yang diamankan sebanyak 309 tin atau setara 3.530.100 batang rokok dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,675 miliar.

Evi mengatakan capaian kinerja pengawasan BKC ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan instansi pengawasan dan penegak hukum lainnya.

“Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama lintas sektor dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan,” pungkas Evi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan