Desa Wajib Tolak Pernikahan Anak di Bawah Umur, Pjs Kades Suka Damai Tegaskan Sikap Tegas

KEAKTIFAN: Terlihat keaktifan perangkat Desa Suka Damai.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa tak hanya menjadi perpanjangan tangan pelayanan publik, namun juga memiliki peran penting dalam menegakkan aturan negara, termasuk soal batas usia pernikahan.

Pjs Kepala Desa Suka Damai, Antomi, menegaskan bahwa desa memiliki hak dan kewajiban untuk menolak permohonan nikah bagi anak yang belum cukup umur, yakni di bawah usia 19 tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal ini disampaikannya saat dimintai keterangan oleh Radar Lebong, terkait masih adanya permohonan nikah dari pasangan di bawah umur.

"Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak serta-merta diterima. Sama seperti KUA yang memiliki prosedur penolakan, kami di pemerintah desa juga menolak jika syarat usia belum terpenuhi," kata Antomi.

Baca Juga: 5 Pejabat Eselon 3 Dinonaktifkan

Penegasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat dilangsungkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Jika belum memenuhi usia, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan, dan hanya jika dikabulkan, proses pendaftaran nikah bisa dilanjutkan.

Antomi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya pernikahan dini. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak serta peran pemerintah daerah dalam menekan angka pernikahan anak. 

"Hak anak harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, mereka akan tumbuh matang dan siap berumah tangga di usia yang tepat," harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan