5 Pejabat Eselon 3 Dinonaktifkan

Kantor Bupati Lebong.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menonaktifkan 5 pejabat eselon III sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kelima pejabat yang diberhentikan sementara ini terdiri dari dua camat dan tiga kepala bidang yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang disiplin terhadap 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Lebong.
Dari jumlah tersebut, baru lima orang pejabat yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Baca Juga: Dukcapil Musnahkan 2.935 Keping KTP dan KIA Invalid
Adapun kelima pejabat yang dinonaktifkan yakni:
Tomzil, Camat Lebong Tengah
Ades Sartika, SH, Camat Lebong Utara
Mast Irwan, ST, Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP-Hub Lebong
Dita Muhammad Haikal, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (PPLH) DLH Lebong
Debi Saputra, Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lebong
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut, SK Bupati Lebong terkait pemberhentian kelima pejabat eselon III tersebut sudah diterbitkan.
“Kelima pejabat tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai hasil sidang disiplin yang berdasarkan rekomendasi resmi dari BKN RI. Dari total 69 ASN yang direkomendasikan BKN, baru lima orang yang sudah selesai diproses. SK untuk ASN lainnya sedang dalam proses dan kemungkinan besar akan segera menyusul,” ujar Reko kepada awak media.
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kelima pejabat tersebut, Pemkab Lebong telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi sementara. Hingga saat ini, tiga jabatan strategis telah ditetapkan Plt-nya, yaitu: