Dukcapil Musnahkan 2.935 Keping KTP dan KIA Invalid

KTP: Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Lebong melakukan pemusnahan KTP dan KIA.-(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong musnahkan sebanyak 2.935 keping dokumen kependudukan yang sudah tidak valid, terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi lainnya.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data kependudukan.
Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sugianti, menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 479.13/111/SJ, yang menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang rusak atau tidak berlaku wajib dimusnahkan.
Baca Juga: Operasi Antik Nala 2025, 4 Tersangka Sabu Diamankan
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Kami tidak ingin ada dokumen rusak yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Setiap warga yang mengganti KTP karena perubahan status atau alamat wajib menyerahkan KTP lama untuk dimusnahkan," jelas Budi.
Budi menambahkan, meskipun prosedurnya seharusnya dilakukan setiap saat ada dokumen rusak, pihaknya mengumpulkan terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut di gudang, lalu dimusnahkan secara massal.
Dari total 2.935 keping yang dimusnahkan, terdiri dari 2.359 keping KTP-E, 576 keping KIA, serta beberapa dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK).
"Setelah pemusnahan, kami juga menyusun berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan laporan ke instansi yang lebih tinggi," pungkasnya.