Operasi Antik Nala 2025, 4 Tersangka Sabu Diamankan

Konferensi Pers: Polres Lebong melaksanakan konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Nala 2025.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2025.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Bengkulu, termasuk Polres Lebong, sejak 19 Juni hingga 3 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RI (28), H (29), Y (35), dan AS (43). Mereka diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Lebong.

Dari keempat tersangka, dua orang tercatat sebagai Target Operasi (TO) yakni RI dan H, sementara dua lainnya merupakan tersangka non-TO.

Baca Juga: Sesuai Target, DPRD BU Sahkan Raperda LKPJ Bupati BU

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramdhani, SH, SIK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lebong yang dinilai semakin memprihatinkan.

"Penangkapan terhadap RI dilakukan di wilayah Kelurahan Rimbo Pengadang. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik RI yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang disimpan rapi di bawah tutup tangki bahan bakar motor. Selain sabu, turut disita satu unit handphone dan alat hisap sabu (bong)," kata Mulyadi. 

Sementara itu, tersangka H diamankan di sebuah saung di Desa Selabar Jaya, Kecamatan Amen. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,03 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan terhadap tersangka Y dilakukan di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan alat hisap sabu yang masih terdapat sisa serbuk kristal diduga sabu, yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur," lanjutnya.

Sementara penangkapan tersangka AS dilakukan di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara.

Meskipun saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti, namun dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Y, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari AS.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh AS dalam pemeriksaan lanjutan, sehingga yang bersangkutan turut diamankan.

"Seluruh tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lebong," jelas Kompol Mulyadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan