"Dan meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal kapolda, kapolres, dan Denpom atau pangdam dengan adanya masalah ini," kata Irvan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Irvan juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Komnas HAM untuk memanggil oknum TNI yang diduga membakar rumah Rico.
"Kami bukan berharap, tetapi meminta dengan tegas, maka Koptu HB itu harus dipanggil," ucapnya.
Rumah Rico Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilalap api pada Kamis (27/6) dini hari.
Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Belakangan, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua eksekutor pembakaran rumah wartawan Rico, serta Bebas Ginting yang membayar mereka.(*)