BKN Ungkap Belum Semua Honorer Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ungkap penyebab belum semua honorer bisa isi DRH PPPK paruh waktu hingga sekarang. Padahal, waktu pengisian DRH masih sesuai jadwal. Ilustrasi-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ungkap penyebab belum semua honorer bisa isi DRH PPPK paruh waktu hingga sekarang. Padahal, waktu pengisian DRH masih sesuai jadwal. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, memang sudah ada beberapa daerah yang telah mengumumkan penetapan formasi PPPK paruh waktu.

Bagi daerah yang sudah mengumumkan, bisa menetapkan tanggal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktunya.

"Pengisian DRH PPPK paruh waktu bisa dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan formasi PPPK paruh waktu," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Senin (8/9).

Dia melanjutkan, untuk bisa melakukan percepatan, maka proses penetapan formasi dan pengisian DRH dilakukan secara paralel.

Kalau formasi sudah ditetapkan KemenPAN-RB, dan instansi sudah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH. 

Namun, instansi harus ingat sistem telah membatasi batas akhir pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025.

"Jadi, kalau ditanya mengapa belum semua honorer bisa isi DRH PPPK paruh waktu, itu bisa karena instansinya belum klik final pengumuman," ucapnya.

Deputi Suharmen mengimbau kepada seluruh instansi yang sudah ditetapkan formasi PPPK paruh waktu segera mengumumkan agar honorer sudah bisa mengisi DRH PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan