Penipuan Penerimaan Casis Polri 2025 di Sumut, Ada Korban Rugi Rp 1,45 M

Penipuan Penerimaan Casis Polri 2025 di Sumut, Ada Korban Rugi Rp 1,45 M-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap modus yang dilakukan para tersangka terhadap korbannya dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa atau casis Polri 2025.
"Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar sebagai sarana pelatihan bagi para casis (calon siswa)," ujar Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi di Medan, Selasa (10/6/2025).
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni PBN yang merupakan pensiunan Polri, tersangka perempuan berinisial SS dan tersangka perempuan RN yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka PBN.
Ketiga tersangka penipuan casis Polri ditangkap secara terpisah pada Kamis, 5 Juni 2025, yang berawal dari respons cepat atas informasi viral di media sosial.
BACA JUGA:Satgas Tangkap Yekis Wanimbo DPO KKB Puncak di Mimika
Nanang menyebut para tersangka melakukan tipu daya dan iming-iming kepada para korbannya bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus.
"PBN telah mendirikan bimbingan belajar sejak 2014 dan mematok biaya bervariasi dari Rp 170 juta hingga Rp 400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan," jelasnya.
Kombes Nanang mengatakan korban penipuan penerimaan casis Polri yang melapor baru lima orang, satu orang di antaranya inisial N, bahkan mengaku mengalami kerugian miliar.
"Namun, dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbingan belajar mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa perekrutan calon peserta dengan cara seperti yang dilakukan tersangka PBN itu tidak dapat dibenarkan.
Nanang menekankan bahwa proses rekrutmen calon anggota Polri, baik Akademi Kepolisian, bintara, maupun tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip "BETAH" (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Polda Sumut menjerat para tersangka dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.