5 Bantuan Sosial Pemerintah Cair Lagi Hari Ini Jumat 19 - 31 Juli 2024

Jumat 19 Jul 2024 - 12:39 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Sasaran BPNT

BPNT ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar di DTKS. Penerima manfaat harus memiliki KKS yang aktif.

Nilai dan Penyaluran BPNT

Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 200.000,- per bulan dalam bentuk saldo yang dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok di e-warong atau agen BRILink yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kriteria dan Syarat Penerima BST

BST diberikan kepada keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 namun belum menerima bantuan dari program lainnya. Penerima harus terdaftar di DTKS dan memiliki KKS.

Besaran dan Prosedur BST

Setiap KPM menerima Rp 600.000,- selama periode tertentu. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau rekening bank penerima yang telah terdaftar.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Target Penerima BSU

BSU ditujukan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5.000.000,- per bulan. Penerima harus aktif terdaftar dan memiliki nomor rekening bank.

Jumlah Bantuan dan Mekanisme BSU

Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000,- yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.(*)

 

Kategori :