Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Sasaran BPNT
BPNT ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar di DTKS. Penerima manfaat harus memiliki KKS yang aktif.
Nilai dan Penyaluran BPNT
Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 200.000,- per bulan dalam bentuk saldo yang dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok di e-warong atau agen BRILink yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kriteria dan Syarat Penerima BST
BST diberikan kepada keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 namun belum menerima bantuan dari program lainnya. Penerima harus terdaftar di DTKS dan memiliki KKS.
Besaran dan Prosedur BST
Setiap KPM menerima Rp 600.000,- selama periode tertentu. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau rekening bank penerima yang telah terdaftar.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Target Penerima BSU
BSU ditujukan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5.000.000,- per bulan. Penerima harus aktif terdaftar dan memiliki nomor rekening bank.
Jumlah Bantuan dan Mekanisme BSU
Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000,- yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.(*)