RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dapatkan informasi terkini tentang 5 bantuan sosial pemerintah yang cair mulai 19 - 31 Juli 2024.
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Syarat Penerima BLT
Penerima BLT adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utama termasuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank yang valid.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 71 Telah Dibuka! Berikut Cara Pendaftarannya
Jumlah dan Mekanisme Penyaluran BLT
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000,- per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank penerima atau melalui kantor pos bagi mereka yang tidak memiliki akses perbankan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kriteria Penerima PKH
BACA JUGA:SDN 21 Lebong Siapkan Regu Baris-Berbaris Meriahkan HUT RI
PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Keluarga harus terdaftar di DTKS dan memiliki KKS.
Rincian Bantuan PKH
Bantuan PKH bervariasi tergantung pada kriteria anggota keluarga.
Ibu hamil dan balita menerima Rp 3.000.000,- per tahun, anak sekolah menerima antara Rp 900.000,- hingga Rp 2.000.000,- per tahun, penyandang disabilitas dan lansia menerima Rp 2.400.000,- per tahun.