Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi di 2025

Kamis 18 Jul 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tahun 2025, semua pemilik mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan.

Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial, bantuan hukum, dan perlindungan dari tuntutan hukum bagi pemilik kendaraan. 

Kewajiban Asuransi untuk Motor

Selain mobil, pengendara motor juga diwajibkan memiliki asuransi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya, serta memastikan bahwa semua pengendara memiliki perlindungan yang memadai.

BACA JUGA:Buntut Pertemuan dengan Presiden Israel, MUI Bereaksi Begini

Manfaat Asuransi Kendaraan

Perlindungan Finansial

Asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan. Jika terjadi kecelakaan atau pencurian, asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian kendaraan, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya besar secara mendadak.

Bantuan Hukum

BACA JUGA:Pilihan Magicom Terbaik untuk Memasak Nasi Sempurna

Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, asuransi juga dapat menyediakan bantuan hukum untuk menyelesaikan sengketa. Ini termasuk biaya pengacara dan biaya pengadilan.

Perlindungan dari Tuntutan

Asuransi kendaraan juga melindungi pemilik dari tuntutan pihak ketiga yang mungkin timbul akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan mereka. Ini sangat penting untuk menghindari kerugian finansial yang besar akibat tuntutan hukum.

Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan

Asuransi All Risk

Kategori :