Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi di 2025

Kamis 18 Jul 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Asuransi all risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai jenis kerusakan dan kehilangan, termasuk kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, pencurian, dan vandalisme.

Asuransi TLO (Total Loss Only)

Asuransi TLO hanya menanggung kerugian total atau kerusakan berat yang biaya perbaikannya lebih dari 75% dari nilai kendaraan. Asuransi ini biasanya lebih murah dibandingkan dengan asuransi all risk.

Proses Klaim Asuransi

Langkah-langkah Klaim

Melaporkan Kejadian: Pemilik kendaraan harus segera melaporkan kejadian yang menyebabkan klaim kepada perusahaan asuransi.

Mengisi Formulir Klaim: Formulir klaim harus diisi dengan lengkap dan disertai dokumen pendukung seperti laporan polisi, foto kerusakan, dan bukti kepemilikan kendaraan.

Survei Kerusakan: Perusahaan asuransi akan mengirimkan surveyor untuk memeriksa kerusakan dan menilai biaya perbaikan.

Proses Verifikasi: Setelah survei, perusahaan asuransi akan memverifikasi klaim dan menentukan jumlah yang akan dibayarkan.

Pembayaran Klaim: Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan atau penggantian kendaraan sesuai dengan polis yang dimiliki.

Sanksi bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Mengasuransikan Kendaraan

Denda dan Sanksi Hukum

Pemilik kendaraan yang tidak mengasuransikan kendaraannya akan dikenakan denda dan sanksi hukum. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

Penahanan Kendaraan

Dalam beberapa kasus, kendaraan yang tidak diasuransikan dapat ditahan oleh pihak berwenang sampai pemiliknya memenuhi kewajiban asuransi.(*)

 

Kategori :